Sabtu, 07 September 2013

Definisi dan Jenis-jenis Kejahatan Internet

Dari masa ke masa, kita makin merasakan bahwa peran Internet di masyarakat sangat besar. Internet menghubungkan manusia lebih erat, lebih dekat, dan lebih mudah. Hampir semua perangkat elektronik yang ada sekarang sudah difasilitasi dengan kemampuan Internet. Tujuannya sederhana, karena Internet kaya akan fasilitas.

Namun demikian, dengan begitu makin banyak celah keamanan yang biasa digunakan oleh sekelompok orang yang mengeksploitasinya demi tujuan tertentu. Kali ini Pitik Blog akan menjelaskan beberapa kejahatan yang terjadi dengan fasilitas Internet.

Kejahatan Internet
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP

Kejahatan Internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudul Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia tanggal 18 Januari 2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
    1. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
      • kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
      • perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
      • penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
      • pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
      • berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
      • menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
      • mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
    2. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
    3. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
  2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
    1. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
    2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
  3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
  4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
  5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
  6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

Sumber:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
Anda sedang membaca artikel dengan judul "Definisi dan Jenis-jenis Kejahatan Internet". Anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link menuju artikel ini sebagai apresiasi kepada adanya blog ini. Saya sudah sediakan:
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan komentar :)

Artikel Terkait Tugas Kuliah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar